toeflay.blogspot.com - és més que un blog - lebih dari sekedar blog close

Senin, 30 September 2013

#PTI Syarat dan Etika Publikasi Online

A1. ARTIKEL SYARAT DAN ETIKA DALAM PUBLIKASI ONLINE Pengertian publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1 996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan media penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut. Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik. Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online. Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ethos” yang mempunyai banyak arti seperti, tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, watak, sikap, dan lain-lain. Bentuk jamak dari kata inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah Etika yang digunakan Aristoteles untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan kata lain secara etimologis etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang adat kebiasaan.(K. Bertens, 2000) Sedangkan pengertian kata dari publikasi secara terminologi yaitu penyiaran, penerbitan, atau pengumuman. Jadi etika publikasi online berarti kebiasaan adat atau masyarakat tentang penyiaran atau penerbitan suatu media di internet. Di zaman yang sudah memasuki era paperless ini manusia melakukan setiap aktifitas melalui teknologi teknologi yang memudahkan mereka untuk bekerja, dan internetlah yang memenangi perna terpenting dalam setiap pekerjaan manusia. Contoh orang yang ingin berjualan tapi belum mempunyai uang untuk menyewa toko, ia bisa dengan mudah menyewa internet sebagai toko online-nya, baiknya manusia bisa mengirit biaya untuk setiap detiknya, tetapi buruknya hal ini membuat sebuah peta persaingan yang untuk sebagian orang mungkin tdak sehat, dalam aspek negatif inilah syarat dan etika publikasi online berperan dimana syarat dan etika ini membatasi sebuah kebebasan yang dapat menimbulkan perselisihan. Contoh syarat dan etika publikasi online: A. Dalam aspek social media: - seseorang tidak boleh menggangu privasi orang lain - seseorang tidak boleh melecehkan orang lain - seseorang tidak boleh berkata kata yang tidak senonoh B. Dalam aspek jual-beli online: - seseorang tidak boleh menjelek jelekan nama toko lain - seseorang tidak boleh memperjual belikan barang barang yang illegal SUMBER : http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205694-pengertian-publikasi http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm http://cahyaintanp.wordpress.com/2013/09/25/pti-syarat-etika-dalam-publikasi-online/ http://iqbalaul.wordpress.com/2013/09/27/pti-syarat-dan-etika-dalam-publikasi-online/ http://publikasiinternasional.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar